Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Benar, Bersih Dan Bersinergi, Untuk Mewujudkan Desa Gadon Yang Adil, Aman, Tertib,Maju,Mandiri, Sejahtera Dan Religius

Artikel

Tupoksi

07 November 2014 10:53:54  Smart Village  728 Kali Dibaca 
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
 
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. 
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik.
 
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum
Kepala Urusan  Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

06 Juni 2023 | 210 Kali
REALISASI APBDES 2022
09 Juni 2022 | 581 Kali
Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021
26 Agustus 2016 | 872 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 761 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 703 Kali
RPJM Desa
24 Agustus 2016 | 755 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 749 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 2.721 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 872 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 761 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 755 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 749 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 728 Kali
Tupoksi
24 Agustus 2016 | 703 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 663 Kali
Redaksi
20 April 2014 | 645 Kali
Pertanian
30 April 2014 | 531 Kali
Gapoktan
29 Juli 2013 | 524 Kali
Profil Masyarakat Desa
29 Juli 2013 | 524 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
30 April 2014 | 684 Kali
RKP Desa
20 April 2014 | 687 Kali
Wisata Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 10 Tuban
Desa : Gadon
Kecamatan : Tambakboyo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : dsgadon@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:80
    Kemarin:195
    Total Pengunjung:169.128
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.221.87.114
    Browser:Tidak ditemukan